SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
ABU UBAID
A.
Riwayat Hidup
Abu Ubaid
Abu Ubaid memiliki nama lengkap al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin
Zaid al-Harawi al-Azadi al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah,
Khurasan, sebelah barat laut Afghanistan. Setelah memperoleh ilmu yang memadai
di kota kelahirannya, pada usia 20 tahun ia pergi berkelana untuk menuntut ilmu
ke berbagai kota seperti Kufah, Basrah dan Baghdad. Ilmu- ilmu yang
dipelajarinya antara lain adalah tata Bahasa Arab, qira’at, tafsir,
hadith dan fiqih. Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik (Gubernur Thughur
di masa Harun al-Rasyid) mengangkat Abu Ubaid sebagai qadhi (hakim) di
Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, beliau tinggal di Baghdad selama 10
tahun. Pada 219 H, setelah berhaji beliau menetap di Makkah sampai wafatnya
pada 224 H.
B.
Karya Abu Ubaid
Hasil karyanya ada
sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu,qawaid al- Fiqh, Syair dan
lain-lain. Sedangkan karya terbesarnya adalah Kitab “al-Amwal”. Kitab ini
merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam. Buku
ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua Hijriah.
Buku ini juga merupakan rangkuman
tradisi nash (authentic) dari Nabi dan atsar para sahabat
dan tabi'in tentang masalah ekonomi. Dalam bukunya tersebut Abu `Ubaid
tidak hanya mengungkapkan pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan
pendapatnya sendiri.
Kitab al-Amwal terbagi
dalam beberapa bagian dan bab. Pada bab pendahuluan, Abu Ubaid secara singkat
membahas hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya begitu juga
sebaliknya. Pada bab selanjutnya, kitab ini menguraikan tentang berbagai jenis
pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta
landasan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadith. Secara khusus, pembahasan
mengenai pendapatan negara tersebut diprioritaskan pada fa’i, khums serta
pegalokasiannya. Dari telaah singkat tersebut, nampak bahwa kitab al-Amwal
secara khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik (public
finance). Selain itu, kitab ini juga menekankan mengenai perpajakan, hukum
administrasi, hukum pertanahan dan hukum internasional. Oleh karena itu, kitab
ini menjadi salah satu referensi utama tentang pemikiran hukum ekonomi di
kalangan para cendekiawan muslim kala itu.
C.
Pandangan
Ekonomi Abu Ubaid
1.
Filosofi Hukum
dari Sisi Ekonomi
Menurut Abu Ubaid, prinsip utama dalam filosofi hukum adalah
keadilan. Pengmplementasian dari prinsip tersebut akan membawa kepada
kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Abu Ubaid juga melakukan
pendekatan yang berimbang terhadap hak-hak individu, publik dan negara.
Pemikirannya juga menitikberatkan pada kebijakan dan kewenangan khalifah
dalam memutuskan perkara selama tidak bertentangan dengan ajaran islam dan
kepentingan kaum muslimin.
Otoritas penguasa dalam pembagian tanah taklukan juga diakui. Kepemilikan
tanah takulukan ini dapat menjadi hak para penakluk atau membiarkan
kepemilikannya tetap pada penduduk setempat. Abu Ubaid juga menekankan bahwa
perbendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan penguasa
untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, kaum muslimin juga dilarang menarik
pajak atas tanah penduduk non-Muslim melebihi
dari apa yang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian.
Sedangkan untuk petugas pengumpul kharaj, jizyah, ushur dan
zakat tidak diperkenankan menyiksa masyarakatnya dan di lain sisi, masyarakat
diharuskan memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur.
2.
Dikotomi
Badui-Urban
Pembahasan mengenai dikotomi badui-urban dilakukan Abu Ubaid ketika
menyoroti alokasi pendapatan fai. Ia menjelaskan bahwa bertentangan
dengan kaum badui, kaum urban (perkotaan):
· Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbagai kewajiban
administratif dari semua kaum muslimin.
· Memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa
dan harta mereka.
· Menggalakkan pendidikan melalui proses belajar-mengajar al-Quran
dan al-Hadith serta penyebaran keunggulannya.
· Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui
pembelajaran dan penerapan hudud.
· Memberikan contoh universalime islam dengan sholat berjamaah.
Selain
itu, di samping keadilan, Abu Ubaid juga mengatur suatu negara berdasarkan
administrasi, pertahanan, pendidikan, hukum dan kasih sayang. Kaum badui yang
tidak memberikan kontribusi yang sebesar yang telah dilakukan kaum urban tidak
bisa mmeperoleh manfaat pendapatan fai sebanyak kaum urban. Dalam hal ini, kaum badui hanya dapat menerima fai
pada saat terjadi tiga kondisi kritis yaitu:
a.
Ketika terjadi
invasi musuh.
b.
Kemarau panjang
(qai’ihah).
c.
Kerusuhan sipil
(fatq).
Abu
Ubaid memperluas cakupan kaum badui dengan memasukkan golongan masyarakat
pegunungan dan pedesaan.
3.
Kepemilikan
dalam Konteks Kebijakan Perbaikan Pertanian
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan
publik. Secara implisit, ia mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintahan seperti iqta’
tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual atas tanah
tandus yang disuburkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian.
Oleh karena itu, tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk diolah dan
dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga
tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian dialihkan kepemilikannya oleh
penguasa.
Dalam pandangannya, sumber daya publik seperti air, padang rumput
dan api tidak boleh dimonopoli seperti hima’. Seluruh sumber daya ini
hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.
Pertimbangan
Kebutuhan
Pembagian zakat tidak harus dilakukan secara merata diantara
delapan kelompok penerima zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi
terhadap bagian perorangan. Menurutnya yang paling penting adalah memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan
orang-orang dari bahaya kelaparan.
Abu Ubaid menggunakan pendekatan untuk mengindikasikan adanya tiga
kelompok sosio-ekonomi yang terkait dengan status zakat, yaitu:
· Kalangan kaya yang terkena wajib zakat.
· Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak
berhak menerima zakat.
· Kalangan penerima zakat.
5.
Fungsi Uang
Pada prinsipnya, Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yaitu
sebagai standar nilai pertukaran (standart of exchange value) dan media
pertukaran (medium of exchange). Sebagaimana pernyataannya:
“Adalah hal
yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali
keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang
dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaannya untuk membeli
sesuatu.”
Abu Ubaid lebih merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya
nilai dari emas dan perak tersebut jika dibandingkan dengan komoditas lainnya.
Jika kedua benda tersebut juga digunakan sebagai komoditas maka nilai keduanya
juaga akan berubah-ubah. Karena keduanya akan memainkan dua peran yang berbeda
yaitu sebagai barang yang harus dinilai dan sebagai standar penilaian dari
komoditas lainnya.
Secara implisit, Abu Ubaid juga mengakui adanya fungsi uang sebagai
penyimpan nilai (store of value) ketika membahas jumlah tabungan minimum
tahunan yang wajib terkena zakat. Selain itu, dalam kitab al-Amwal salah
satu ciri khasnya adalah membahas tentang keuangan publik (public finance)
yaitu tentang timbangan dan ukuran yang biasa digunakan dalam menghitung
beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau denda.
,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
BalasHapusAslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
/[=