Minggu, 31 Maret 2013

Undang-Undang Perbankan Syari'ah



UU DAN PERATURAN PERBANKAN SYARIAH
1.    Hierarki Peraturan Terkait Perbankan Syariah
Di Indonesia, sistem perundang-undangan yang terkait dengan hierarki perundang-undangan sejak kemerdekaan sampai sekarang mengalami beberapa perubahan. Perubahan hierarki tata perundang-undangan ini terjadi seiring dengan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dari waktu ke waktu. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hierarkinya adalah sebagai berikut:
1). UUD 1945
2). Ketetapan MPR
3). UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
4). Peraturan Pemerintah
5).Peraturan Presiden
6). Perda Provinsi
7). Perda Kabupaten/Kota.
Terkait dengan urgensi Perbankan Syariah berikut penjelasan mengenai hierarki peraturan yang terkait dengan Perbankan Syariah di Indonesia:
a.      Perbankan Syariah dalam UUD 1945
Dari sisi kostitusi UUD 1945 Perbankan Syariah sudah mendapatkan tempat dalam Pembukaan UUD bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti aspirasi masyarakat yang berbasiskan Ketuhanan Yang Maha Esa harus diakomodasikan dalam kehidupan berbangsa. Dalam Pasal 33 ayat (4) UUD disebutkan bahwa :”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”Dan institusi ekonomi yang paling tepat untuk menerjemahkan hal diatas adalah Perbankan Syariah. Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD juga menjelaskan tentang jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Sedangkan dalam pandangan islam ibadah tidak hanya mencakup hubungan manusia dengan Allah (mahdhah), tetapi juga meliputi hubungan sesama manusia (muamalah). 
b.      Perbankan Syariah dalam UU
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan merupakan undang-undang perbankan pertama yang dibuat oleh pemerintah RI pasca kemerdekaan. Sedangkan keberadaan sistem bagi hasil dalam kegiatan operasional perbankan di Indonesia  untuk pertama kali diadopsi secara formal melalui pemberlakuan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terutama terdapat dalam Pasal 1 ayat 12, Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c yang secara garis besar hanya memberikan indikasi mengenai kemungkinan suatu bank memberikan fasilitas perbankan berdasarkan bagi hasil. Sehingga UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan tersebut dinilai belum memberikan landasan hukum yang kuat terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia, mengingat belum ada ketegasan pemberlakuan prinsop syariah.
Karena itu, melalui lembaran negara RI Nomor 182 tanggal 10 November 1998 disahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dalam undang- undang  ini ketentuan tentang perbankan syariah dinyatakan secara lebih tegas seperti terlihat pada Pasal 1 angka 3 dan 4 bahwa (3) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; (4) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya prinsip-prinsip syariah dijelaskan dalam Pasal 13 UU No. 10 Tahun 1998. Namun kelemahan undang-undang ini dalam perspektif Perbankan Syariah adalah UU ini mengatur ketentuan untuk semua bank, baik bank konvensional maupun Bank Syariah sebagaimana terlihat dari pendefinisian BU dan BPRS tadi. UU ini dianggap telah merancukan batasan antara bank konvensinal dengan Bank Syariah yang sekan- akan ketentuan tentang BU dan BPR dapat pula mengatur Perbankan Syariah.
Setelah mengalami perjalanan yang panjang, Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 dengan terdiri dari 13 bab dan 70 pasal. Secara garis besar UU ini memberikan kepastian hukum Bank Syariah di Indonesia, penyebutan kata “syariah” memberikan identitas yang jelas bagi Bank Syariah dan bertanggung jawab terhadap syariah (shariah complience), Bank Syariah menjalankan fungsi sosial dan juga menyebutkan dukungan terhadap konversi dan perubahan bank konvensional menjadi Bank Syariah dan tidak sebaliknya.
c.       Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Terdapat empat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perbankan Syariah. Pertama, PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum dan perubahan-perubahannya. Hal penting dari PP ini berkaitan dengan Bank Syariah, sebagaimana tertera dalam Pasal 2 PP No. 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No. 70 Tahun 1992 adalah tentang modal disetor utuk mendirikan Bank Umum dan Bank Campuran yang sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3 triliun. Kedua, PP No.71 Tahun 1992 tentang BPR yang dalam penjelasannya disebutkan bahwa BPR yang berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketiga, PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil disebutkan bahwa bank yang melaksanakan prinsip bagi hasil harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah, harus adanya DPS dan larangan melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip bagi hasil. Keempat, PP No. 30 Tahun 1999 tentang pencabutan tiga PP diatas dikarenakan pemberlakuan UU No. 10 Tahun 1998 maka ketentuan pelaksanaan Bank Umum dan BPR yang melaksanakan prinsip bagi hasil menjadi wewenang BI bukan Pemerintah. Sehingga regulasinya tidak lagi diatur PP melainkan oleh PBI dan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan berpindah dari pemerintah melalui Departemen Keuangan ke Bank Indonesia.
d.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk mengawasi dan membina semua bank yang berbadan hukum Indonesia atau beroperasi di Indonesia. Karena PBI tidak termasuk dalam salah satu hierarki hukum nasional, maka PBI tidak dapat berdiri sendiri. Melainkan harus merujuk atau melaksanakan perintah dari salah satu hierarki hukum tersebut.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terdapat banyak pasal yang memerintahkan tentang keberadaan PBI. Setidaknya terdapat 21 ketentuan dalam UU tersebut memerintahkan pengaturan lebih lanjut hal tertentu dalam PBI.
e.       Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menentukan bahwa perincian  mengenai prinsip syariah difatwakan oleh MUI yang kemudian diupayakan menjadi PBI setelah melalui penggodokan di Komite Perbankan Syariah yang dibentuk BI. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 UU Perbankan Syariah bahwa:
(1). Kegiatan usaha Perbankan Syariah dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada prinsip syariah.
(2). Prinsip Syariah itu difatwakan oleh MUI.
(3). Fatwa MUI dituangkan dalam PBI.
(4). Dalam rangka penyusunan PBI, Bank Indonesia membentuk Komite Perbankan Syariah.
2.    Perkembangan UU Perbankan Syariah
Di Indonesia eksistensi Perbankan Syariah secara yuridis sebenarnya telah dimulai dengan dikeluarkanya Paket  Kebijakan Desember 1983 (Pakdes 83) tentang penghapusan pagu kredit dan menyebutkan bahwa bank bebas menentukan suku bunga kredit, tabungan dan deposito. Kemudian dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) tentang izin pendirian usaha bank baru. Kemudian secara kelembagaan dimulai dengan berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai satu- satunya bank saat itu yang secara murni menerapkan prinsip syariah berupa prinsip bagi hasil dalam operasional kegiatan usahanya. Ketika krisis berlangsung secara faktual BMI merupakan salah satu bank yang sehat, karena mempunyai CAR (Capital Adequacy Ratio) dengan kategori A (4% keatas) sehingga ia hanya diwajibkan menyusun rencana bisnis.
Perbankan Syariah semakin berkembang setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan membagi bank menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). UU ini secara eksplisit juga memperbolehkan bank menjalankan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (Pasal 1 ayat 12, Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c). Hal tersebut kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993 yang menegaskan:
1). Bank berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
2). Prinsip bagi hasil yang dimaksud adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah.
3). Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
4). Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dengan demikian, UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan tersebut dinilai belum memberikan payung hukum yang kuat terhadap perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, mengingat belum ada ketegasan pemberlakuan prinsip syariah. Penggunaan istilah bagi hasil dalam perundang-undangan pada saat itu belum mencakup secara tepat pengertian Perbankan Syariah yang memiliki cakupan lebih luas. Karena itu melalui lembaran negara Republik Indonesia No. 182 tanggal 10 November 1998 disahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memuat perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menambah pasal tentang Bank Syariah, menambah beberapa pasal terkait perbankan syariah, mengenalkan prinsip syariah (Pasal 1 dan beberapa pasal lainnya) dan mengenalkan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah dan ijarah (Pasal 1). Ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 1998 ini menunjukkan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) yang diharapkan akan mempercepat perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Di era ini, bagi Bank Umum Konvensional dapat memberikan layanan syariah melalui pembentukan UUS. Sementara BPR hanya boleh memberikan layanan secara konvensional atau secara syariah.
Setelah mengalami perjalanan yang panjang, Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 dengan terdiri dari 13 bab dan 70 pasal. Secara garis besar UU ini memberikan kepastian hukum Bank Syariah di Indonesia, penyebutan kata “syariah” memberikan identitas yang jelas bagi Bank Syariah dan bertanggung jawab terhadap syariah (shariah complience), Bank Syariah menjalankan fungsi sosial dan juga menyebutkan dukungan terhadap konversi dan perubahan bank konvensional menjadi Bank Syariah dan tidak sebaliknya.
3.    Hubungan antara UU Perbankan Syariah, PBI dan Fatwa DSN-MUI
Dalam Peraturan Perundangan yang menjadi payung hukum Perbankan di Indonesia disebutkan bahwa semua Bank baik konvensional maupun syariah yang beroperasi di Indonesia berada di bawah pengawasan dan pembinaan dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Begitu juga dengan bank syariah yang dalam operasionalnya juga berada di bawah pembinaan dan pengawasan BI. Sehingga untuk memperkuat kewenangan sebagai bank sentral yang mengurusi sistem keuangan syariah di Indonesia, BI perlu menjalin kerja sama dengan DSN-MUI yang memiliki otoritas di bidang hukum syariah. Bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan syariah. Dengan adanya kerja sama tersebut, berarti keberadaan DSN-MUI menjadi penting dalam pengembangan sistem ekonomi dan perbankan syariah negeri ini.
Dalam operasionalnya, kegiatan usaha Perbankan Syariah dan/atau produk dan jasa syariah wajib tunduk kepada prinsip syariah( Pasal 26 UU Perbankan Syariah). Dan untuk mengimplementasikan landasan yuridis tersebut maka BI menjalin MOU dengan MUI dalam meregulasi operasional Bank Syariah karena MUI sebagai lembaga yang menghimpun semua organisasi islam yang ada di Indonesia. MUI kemudian mengeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang nantinya menjadi rujukan khususnya bagi kegiatan usaha bank syariah. Fatwa DSN-MUI tersebut kemudian direkomendasikan ke BI karena telah ada kerja sama antara kedua lembaga tersebut. Kemudian BI membentuk Komite Perbankan Syariah untuk merumuskan Peraturan Bank Indonesia yang beranggotakan unsur-unsur dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang (Pasal 26 ayat 4). Kemudian PBI yang terbentuk tersebut dilimpahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah dan BPR agar dijadikan landasan dan rujukan dalam kegiatan usaha, produk serta jasa yang ada dalam bank syariah. Dan untuk mengawasi dan mengefektifkan kinerja bank syariah dalam menjalankan transaksi yang berlandaskan syariah, maka DSN-MUI juga menginstruksikan pembentukan Dewan Pengawas Syariah  (DPS) di setiap lembaga keuangan syariah. DSN-MUI telah mengeluarkan surat rekomendasi nama-nama yang duduk sebagai Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada suatu lembaga keuangan syari’ah. Tujuan pembentukan DPS adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek syariah yang ada dalam perbankan dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang membina dan mengawasi seluruh operasional bank di Indonesia agar tercipta iklim keuangan yang kondusif, meningkatkan geliat perekonomian nasional dan bagi IB (Islamic Bank) dapat benar- benar eksis menjadi lembaga keuangan yang memegang teguh prinsip syariah dalam setiap transaksi yang dijalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar