UU DAN PERATURAN PERBANKAN
SYARIAH
1.
Hierarki
Peraturan Terkait Perbankan Syariah
Di Indonesia, sistem perundang-undangan yang terkait dengan
hierarki perundang-undangan sejak kemerdekaan sampai sekarang mengalami
beberapa perubahan. Perubahan hierarki tata perundang-undangan ini terjadi
seiring dengan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dari waktu ke
waktu. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan hierarkinya adalah sebagai berikut:
1). UUD 1945
2). Ketetapan MPR
3). UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
4). Peraturan Pemerintah
5).Peraturan Presiden
6). Perda Provinsi
7). Perda Kabupaten/Kota.
Terkait dengan urgensi Perbankan Syariah berikut penjelasan
mengenai hierarki peraturan yang terkait dengan Perbankan Syariah di Indonesia:
a.
Perbankan
Syariah dalam UUD 1945
Dari
sisi kostitusi UUD 1945 Perbankan Syariah sudah mendapatkan tempat dalam
Pembukaan UUD bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti aspirasi masyarakat
yang berbasiskan Ketuhanan Yang Maha Esa harus diakomodasikan dalam kehidupan
berbangsa. Dalam Pasal 33 ayat (4) UUD disebutkan bahwa :”Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”Dan
institusi ekonomi yang paling tepat untuk menerjemahkan hal diatas adalah Perbankan
Syariah. Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD juga menjelaskan tentang jaminan
kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya
masing-masing. Sedangkan dalam pandangan islam ibadah tidak hanya mencakup
hubungan manusia dengan Allah (mahdhah), tetapi juga meliputi hubungan
sesama manusia (muamalah).
b.
Perbankan
Syariah dalam UU
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan
merupakan undang-undang perbankan pertama yang dibuat oleh pemerintah RI pasca
kemerdekaan. Sedangkan keberadaan sistem bagi hasil dalam kegiatan operasional
perbankan di Indonesia untuk pertama
kali diadopsi secara formal melalui pemberlakuan UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan terutama terdapat dalam Pasal 1 ayat 12, Pasal 6 huruf m dan Pasal 13
huruf c yang secara garis besar hanya memberikan indikasi mengenai kemungkinan
suatu bank memberikan fasilitas perbankan berdasarkan bagi hasil. Sehingga UU
No.7 Tahun 1992 tentang perbankan tersebut dinilai belum memberikan landasan
hukum yang kuat terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia, mengingat
belum ada ketegasan pemberlakuan prinsop syariah.
Karena itu, melalui lembaran negara RI Nomor 182 tanggal 10
November 1998 disahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dalam undang-
undang ini ketentuan tentang perbankan
syariah dinyatakan secara lebih tegas seperti terlihat pada Pasal 1 angka 3 dan
4 bahwa (3) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; (4) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Selanjutnya prinsip-prinsip syariah dijelaskan dalam
Pasal 13 UU No. 10 Tahun 1998. Namun kelemahan undang-undang ini dalam
perspektif Perbankan Syariah adalah UU ini mengatur ketentuan untuk semua bank,
baik bank konvensional maupun Bank Syariah sebagaimana terlihat dari
pendefinisian BU dan BPRS tadi. UU ini dianggap telah merancukan batasan antara
bank konvensinal dengan Bank Syariah yang sekan- akan ketentuan tentang BU dan
BPR dapat pula mengatur Perbankan Syariah.
Setelah mengalami perjalanan yang panjang, Undang-Undang No.21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 dengan
terdiri dari 13 bab dan 70 pasal. Secara garis besar UU ini memberikan
kepastian hukum Bank Syariah di Indonesia, penyebutan kata “syariah” memberikan
identitas yang jelas bagi Bank Syariah dan bertanggung jawab terhadap syariah (shariah
complience), Bank Syariah menjalankan fungsi sosial dan juga menyebutkan
dukungan terhadap konversi dan perubahan bank konvensional menjadi Bank Syariah
dan tidak sebaliknya.
c.
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Terdapat
empat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perbankan Syariah. Pertama,
PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum dan perubahan-perubahannya. Hal
penting dari PP ini berkaitan dengan Bank Syariah, sebagaimana tertera dalam
Pasal 2 PP No. 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No. 70 Tahun 1992 adalah
tentang modal disetor utuk mendirikan Bank Umum dan Bank Campuran yang
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3 triliun. Kedua, PP No.71 Tahun 1992
tentang BPR yang dalam penjelasannya disebutkan bahwa BPR yang berdasarkan
prinsip bagi hasil adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketiga,
PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil disebutkan
bahwa bank yang melaksanakan prinsip bagi hasil harus memperhatikan
prinsip-prinsip syariah, harus adanya DPS dan larangan melakukan kegiatan usaha
yang bertentangan dengan prinsip bagi hasil. Keempat, PP No. 30 Tahun
1999 tentang pencabutan tiga PP diatas dikarenakan pemberlakuan UU No. 10 Tahun
1998 maka ketentuan pelaksanaan Bank Umum dan BPR yang melaksanakan prinsip
bagi hasil menjadi wewenang BI bukan Pemerintah. Sehingga regulasinya tidak
lagi diatur PP melainkan oleh PBI dan yang berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan berpindah dari pemerintah melalui Departemen Keuangan ke Bank
Indonesia.
d.
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah peraturan yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia untuk mengawasi dan membina semua bank yang berbadan hukum
Indonesia atau beroperasi di Indonesia. Karena PBI tidak termasuk dalam salah
satu hierarki hukum nasional, maka PBI tidak dapat berdiri sendiri. Melainkan
harus merujuk atau melaksanakan perintah dari salah satu hierarki hukum
tersebut.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terdapat
banyak pasal yang memerintahkan tentang keberadaan PBI. Setidaknya terdapat 21
ketentuan dalam UU tersebut memerintahkan pengaturan lebih lanjut hal tertentu
dalam PBI.
e.
Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI)
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menentukan
bahwa perincian mengenai prinsip syariah
difatwakan oleh MUI yang kemudian diupayakan menjadi PBI setelah melalui
penggodokan di Komite Perbankan Syariah yang dibentuk BI. Sebagaimana tercantum
dalam Pasal 26 UU Perbankan Syariah bahwa:
(1). Kegiatan
usaha Perbankan Syariah dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada
prinsip syariah.
(2). Prinsip
Syariah itu difatwakan oleh MUI.
(3). Fatwa MUI
dituangkan dalam PBI.
(4). Dalam
rangka penyusunan PBI, Bank Indonesia membentuk Komite Perbankan Syariah.
2.
Perkembangan UU
Perbankan Syariah
Di Indonesia eksistensi Perbankan Syariah secara yuridis sebenarnya
telah dimulai dengan dikeluarkanya Paket
Kebijakan Desember 1983 (Pakdes 83) tentang penghapusan pagu kredit dan
menyebutkan bahwa bank bebas menentukan suku bunga kredit, tabungan dan
deposito. Kemudian dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) tentang
izin pendirian usaha bank baru. Kemudian secara kelembagaan dimulai dengan
berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai satu-
satunya bank saat itu yang secara murni menerapkan prinsip syariah berupa
prinsip bagi hasil dalam operasional kegiatan usahanya. Ketika krisis
berlangsung secara faktual BMI merupakan salah satu bank yang sehat, karena
mempunyai CAR (Capital Adequacy Ratio) dengan kategori A (4% keatas)
sehingga ia hanya diwajibkan menyusun rencana bisnis.
Perbankan Syariah semakin berkembang setelah dikeluarkannya
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan membagi bank menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). UU ini secara eksplisit juga memperbolehkan
bank menjalankan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (Pasal 1 ayat 12,
Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c). Hal tersebut kemudian dipertegas dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan
Prinsip Bagi Hasil. Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia
(SEBI) No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993 yang menegaskan:
1). Bank
berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang
melakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
2). Prinsip
bagi hasil yang dimaksud adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah.
3). Bank
berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
4). Bank Umum
atau BPR yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil
tidak diperkenankan melakukan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dengan demikian, UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan tersebut
dinilai belum memberikan payung hukum yang kuat terhadap perkembangan Perbankan
Syariah di Indonesia, mengingat belum ada ketegasan pemberlakuan prinsip
syariah. Penggunaan istilah bagi hasil dalam perundang-undangan pada saat itu
belum mencakup secara tepat pengertian Perbankan Syariah yang memiliki cakupan
lebih luas. Karena itu melalui lembaran negara Republik Indonesia No. 182
tanggal 10 November 1998 disahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan yang memuat perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
menambah pasal tentang Bank Syariah, menambah beberapa pasal terkait perbankan
syariah, mengenalkan prinsip syariah (Pasal 1 dan beberapa pasal lainnya) dan
mengenalkan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah dan ijarah (Pasal 1).
Ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 1998 ini menunjukkan dimulainya era sistem
perbankan ganda (dual banking system) yang diharapkan akan mempercepat
perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Di era ini, bagi Bank Umum
Konvensional dapat memberikan layanan syariah melalui pembentukan UUS.
Sementara BPR hanya boleh memberikan layanan secara konvensional atau secara
syariah.
Setelah mengalami perjalanan yang panjang, Undang-Undang No.21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 dengan
terdiri dari 13 bab dan 70 pasal. Secara garis besar UU ini memberikan
kepastian hukum Bank Syariah di Indonesia, penyebutan kata “syariah” memberikan
identitas yang jelas bagi Bank Syariah dan bertanggung jawab terhadap syariah (shariah
complience), Bank Syariah menjalankan fungsi sosial dan juga menyebutkan
dukungan terhadap konversi dan perubahan bank konvensional menjadi Bank Syariah
dan tidak sebaliknya.
3.
Hubungan antara
UU Perbankan Syariah, PBI dan Fatwa DSN-MUI
Dalam Peraturan Perundangan yang menjadi payung hukum Perbankan di
Indonesia disebutkan bahwa semua Bank baik konvensional maupun syariah yang
beroperasi di Indonesia berada di bawah pengawasan dan pembinaan dari Bank
Indonesia sebagai bank sentral. Begitu juga dengan bank syariah yang dalam
operasionalnya juga berada di bawah pembinaan dan pengawasan BI. Sehingga untuk
memperkuat kewenangan sebagai bank sentral yang mengurusi sistem keuangan
syariah di Indonesia, BI perlu menjalin kerja sama dengan DSN-MUI yang memiliki
otoritas di bidang hukum syariah. Bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dalam
nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) untuk menjalankan
fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan syariah. Dengan adanya kerja
sama tersebut, berarti keberadaan DSN-MUI menjadi penting dalam pengembangan
sistem ekonomi dan perbankan syariah negeri ini.
Dalam operasionalnya, kegiatan usaha
Perbankan Syariah dan/atau produk dan jasa syariah wajib tunduk kepada prinsip
syariah( Pasal 26 UU Perbankan Syariah). Dan untuk mengimplementasikan landasan
yuridis tersebut maka BI menjalin MOU dengan MUI dalam meregulasi operasional
Bank Syariah karena MUI sebagai lembaga yang menghimpun semua organisasi islam
yang ada di Indonesia. MUI kemudian mengeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional
MUI yang nantinya menjadi rujukan khususnya bagi kegiatan usaha bank syariah.
Fatwa DSN-MUI tersebut kemudian direkomendasikan ke BI karena telah ada kerja
sama antara kedua lembaga tersebut. Kemudian BI membentuk Komite Perbankan
Syariah untuk merumuskan Peraturan Bank Indonesia yang beranggotakan
unsur-unsur dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan
komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah dan berjumlah
paling banyak 11 (sebelas) orang (Pasal 26 ayat 4). Kemudian PBI yang terbentuk
tersebut dilimpahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah dan BPR agar dijadikan
landasan dan rujukan dalam kegiatan usaha, produk serta jasa yang ada dalam
bank syariah. Dan untuk mengawasi dan mengefektifkan kinerja bank syariah dalam
menjalankan transaksi yang berlandaskan syariah, maka DSN-MUI juga
menginstruksikan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga keuangan syariah.
DSN-MUI telah mengeluarkan surat rekomendasi nama-nama yang duduk sebagai Dewan
Pengawas Syari’ah (DPS) pada suatu lembaga keuangan syari’ah. Tujuan
pembentukan DPS adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek
syariah yang ada dalam perbankan dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia
sebagai bank sentral yang membina dan mengawasi seluruh operasional bank di
Indonesia agar tercipta iklim keuangan yang kondusif, meningkatkan geliat
perekonomian nasional dan bagi IB (Islamic Bank) dapat benar- benar
eksis menjadi lembaga keuangan yang memegang teguh prinsip syariah dalam setiap
transaksi yang dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar