MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
BANK
SYARIAH MANDIRI (BSM)
·
Sejarah
Berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM)
Kehadiran BSM sejak tahun 1999,
sesungguhnya merupakan dampak dari krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Krisis
ekonomi, moneter dan multi-dimensi sejak Juli 1997, telah menimbulkan beragam
dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha.
Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh
bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya
mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian
bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvensional, PT
Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP)
PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB
berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan
beberapa bank lain serta mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan, pemerintah
melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank
Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank
Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut
juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik
mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan
merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim
Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk
mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok perusahaan Bank
Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi
peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah
memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk
melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank
syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan
sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank
konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan
nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris:
Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi
bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui SK
Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat
Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI
menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan
dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai
beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.
·
Produk Dana
Pihak Ketiga
A.
Tabungan
1.
Tabungan BSM
Tabungan
dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya
berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati. Penarikan dan penyetoran
dapat dilakukan setiap saat selama jam buka kas di konter BSM atau melalui ATM.
2.
BSM Tabungan
Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil
berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan dengan
akad mudharabah muthlaqah. Nasabah mendapat perlindungan asuransi secara
gratis dan otomatis dengan manfaat asuransi yang dihitung dengan mencari
selisih antara target dana dengan saldo saat klaim.
3.
BSM Tabungan
Simpatik
Tabungan berdasarkan prinsip wadhiah
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat yang
disepakati.
4.
BSM Tabungan
Investa Cendekia
Tabungan berjangka dengan akad mudharabah muthlaqah
untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment)
dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
5.
BSM Tabunga
Mabrur
Tabungan dengan akad mudharabah muthlaqah dalam
mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
6.
BSM Tabungan
Dollar
Tabungan dengan akad wadhiah yad dhamanah dalam
mata uang dollar yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau
sesuai ketentuan BSM.
7.
BSM Tabungan
Kurban
Tabungan dengan akad mudharabah muthlaqah dalam
mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan
aqiqah. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Amil Qurban.
8.
BSM Tabungan
Pensiun
Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang
rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati.
Produk ini merupakan hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan
bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
9.
Tabunganku
Tabungan perorangan yang diterbitkan secara bersama-sama oleh
bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
B.
Giro
1.
BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk
kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad
dhamanah.
2.
BSM Giro Valas
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang US Dollar
untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad
dhamanah.
3.
BSM Giro
Singapore Dollar
Sarana
penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi
dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
4.
BSM Giro Euro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore
Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah
yad dhamanah.
C.
Deposito
1.
BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang
rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
2.
BSM Deposito
Valas
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang
dollar yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
·
Produk Pembiayaan
1.
Kredit
Modal Kerja
a.
Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari
bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai
dengan nisbah yang disepakati.
b.
Pembiayaan Dana
Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan
modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
c.
Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan
dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
d.
Pembiayaan Resi
Gudang
Pembiayaan Resi Gudang adalah pembiayaan transaksi
komersial dari suatu komoditas/produk yang diperdagangkan secara luas dengan
jaminan utama berupa komoditas/produk yang dibiayai dan berada dalam suatu
gudang atau tempat yang terkontrol secara independen (independently
controlled warehouse).
e.
Murabahah
Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan
berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang
dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan
keuntungan margin yang disepakati.
2.
Kredit
Investasi
a.
Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah
ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah
yang disepakati.
b.
Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari
bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai
dengan nisbah yang disepakati.
,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
BalasHapusAslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
[][