Minggu, 31 Maret 2013

Sejarah Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid



SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
ABU UBAID
A.      Riwayat Hidup Abu Ubaid
Abu Ubaid memiliki nama lengkap al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid al-Harawi al-Azadi al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah, Khurasan, sebelah barat laut Afghanistan. Setelah memperoleh ilmu yang memadai di kota kelahirannya, pada usia 20 tahun ia pergi berkelana untuk menuntut ilmu ke berbagai kota seperti Kufah, Basrah dan Baghdad. Ilmu- ilmu yang dipelajarinya antara lain adalah tata Bahasa Arab, qira’at, tafsir, hadith dan fiqih. Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik (Gubernur Thughur di masa Harun al-Rasyid) mengangkat Abu Ubaid sebagai qadhi (hakim) di Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, beliau tinggal di Baghdad selama 10 tahun. Pada 219 H, setelah berhaji beliau menetap di Makkah sampai wafatnya pada 224 H.

B.       Karya Abu Ubaid
Hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu,qawaid al- Fiqh, Syair dan lain-lain. Sedangkan karya terbesarnya adalah Kitab “al-Amwal”. Kitab ini merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua Hijriah. Buku ini juga merupakan rangkuman  tradisi nash (authentic) dari Nabi dan atsar para sahabat dan tabi'in tentang masalah ekonomi. Dalam bukunya tersebut Abu `Ubaid tidak hanya mengungkapkan pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri.
Kitab al-Amwal terbagi dalam beberapa bagian dan bab. Pada bab pendahuluan, Abu Ubaid secara singkat membahas hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya begitu juga sebaliknya. Pada bab selanjutnya, kitab ini menguraikan tentang berbagai jenis pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta landasan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadith. Secara khusus, pembahasan mengenai pendapatan negara tersebut diprioritaskan pada fa’i, khums serta pegalokasiannya. Dari telaah singkat tersebut, nampak bahwa kitab al-Amwal secara khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik (public finance). Selain itu, kitab ini juga menekankan mengenai perpajakan, hukum administrasi, hukum pertanahan dan hukum internasional. Oleh karena itu, kitab ini menjadi salah satu referensi utama tentang pemikiran hukum ekonomi di kalangan para cendekiawan muslim kala itu.  

C.       Pandangan Ekonomi Abu Ubaid
1.    Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Menurut Abu Ubaid, prinsip utama dalam filosofi hukum adalah keadilan. Pengmplementasian dari prinsip tersebut akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Abu Ubaid juga melakukan pendekatan yang berimbang terhadap hak-hak individu, publik dan negara.
Pemikirannya juga menitikberatkan pada kebijakan dan kewenangan khalifah dalam memutuskan perkara selama tidak bertentangan dengan ajaran islam dan kepentingan kaum muslimin.
Otoritas penguasa dalam pembagian tanah taklukan juga diakui. Kepemilikan tanah takulukan ini dapat menjadi hak para penakluk atau membiarkan kepemilikannya tetap pada penduduk setempat. Abu Ubaid juga menekankan bahwa perbendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan penguasa untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, kaum muslimin juga dilarang menarik pajak atas tanah penduduk non-Muslim melebihi  dari apa yang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian.
Sedangkan untuk petugas pengumpul kharaj, jizyah, ushur dan zakat tidak diperkenankan menyiksa masyarakatnya dan di lain sisi, masyarakat diharuskan memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur.
2.    Dikotomi Badui-Urban
Pembahasan mengenai dikotomi badui-urban dilakukan Abu Ubaid ketika menyoroti alokasi pendapatan fai. Ia menjelaskan bahwa bertentangan dengan kaum badui, kaum urban (perkotaan):
·      Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbagai kewajiban administratif dari semua kaum muslimin.
·      Memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
·      Menggalakkan pendidikan melalui proses belajar-mengajar al-Quran dan al-Hadith serta penyebaran keunggulannya.
·      Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud.
·      Memberikan contoh universalime islam dengan sholat berjamaah.
Selain itu, di samping keadilan, Abu Ubaid juga mengatur suatu negara berdasarkan administrasi, pertahanan, pendidikan, hukum dan kasih sayang. Kaum badui yang tidak memberikan kontribusi yang sebesar yang telah dilakukan kaum urban tidak bisa mmeperoleh manfaat pendapatan fai sebanyak kaum urban. Dalam  hal ini, kaum badui hanya dapat menerima fai pada saat terjadi tiga kondisi kritis yaitu:
a.       Ketika terjadi invasi musuh.
b.      Kemarau panjang (qai’ihah).
c.       Kerusuhan sipil (fatq).
Abu Ubaid memperluas cakupan kaum badui dengan memasukkan golongan masyarakat pegunungan dan pedesaan.
3.    Kepemilikan dalam Konteks Kebijakan Perbaikan Pertanian
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik. Secara implisit, ia mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintahan seperti iqta’ tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual atas tanah tandus yang disuburkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian. Oleh karena itu, tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk diolah dan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian dialihkan kepemilikannya oleh penguasa.
Dalam pandangannya, sumber daya publik seperti air, padang rumput dan api tidak boleh dimonopoli seperti hima’. Seluruh sumber daya ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.    Pertimbangan Kebutuhan
Pembagian zakat tidak harus dilakukan secara merata diantara delapan kelompok penerima zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Menurutnya yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari bahaya kelaparan.
Abu Ubaid menggunakan pendekatan untuk mengindikasikan adanya tiga kelompok sosio-ekonomi yang terkait dengan status zakat, yaitu:
·      Kalangan kaya yang terkena wajib zakat.
·      Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat.
·      Kalangan penerima zakat.
5.    Fungsi Uang
Pada prinsipnya, Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yaitu sebagai standar nilai pertukaran (standart of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange). Sebagaimana pernyataannya:
Adalah hal yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaannya untuk membeli sesuatu.”
Abu Ubaid lebih merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai dari emas dan perak tersebut jika dibandingkan dengan komoditas lainnya. Jika kedua benda tersebut juga digunakan sebagai komoditas maka nilai keduanya juaga akan berubah-ubah. Karena keduanya akan memainkan dua peran yang berbeda yaitu sebagai barang yang harus dinilai dan sebagai standar penilaian dari komoditas lainnya.
Secara implisit, Abu Ubaid juga mengakui adanya fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value) ketika membahas jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat. Selain itu, dalam kitab al-Amwal salah satu ciri khasnya adalah membahas tentang keuangan publik (public finance) yaitu tentang timbangan dan ukuran yang biasa digunakan dalam menghitung beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau denda. 

1 komentar:

  1. ,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
    Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
    Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
    /[=

    BalasHapus