LIQUIDITAS BANK
· Pengertian Likuiditas Bank
Secara umum,
definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow)
dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Dalam sumber lain disebutkan bahwa
likuiditas adalah kemampuan pengadaan uang tunai apabila ia dibutuhkan tanpa
harus menjual aktiva jangka panjang dengan merugi di pasar yang tidak
menguntungkan.
Sehingga
likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama
kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan
untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash). sedangkan dari
sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan
portofolio liabilitas.
Sedangkan
fungsi dari likuiditas secara umum adalah:
a.
Menjalankan transaksi bisnisnya sehari- hari.
b.
Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak.
c.
Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
d.
Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan
investasi menarik yang menguntungkan.
· Manajemen Likuiditas Bank
Manajemen likuiditas bank merupakan
kemampuan suatu lembaga perbankan dalam memenuhi kebutuhannya yang bersifat
jangka pendek. Kemampuan tersebut antara lain meliputi:
a.
Kemampuan
menyediakan dana pada saat nasabah memerlukan penarikan dana depositonya.
b.
Kemampuan
menyediakan dana pada saat memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan.
c.
Kemampuan bank
dalam menjaga kondisi aktivitas operasional tetap likuid.
Tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai cadangan yang dibutuhkan yang
telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalau tidak dipenuhi akan kena
pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana yang menganggur karena kalau
banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai
likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat
mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman.
Likuiditas bagi bank merupakan masalah yang sangat penting kerena berkaitan
dengan kepercayaan masyarakat, nasabah, dan pemerintah. Dalam dunia perbankan
sering timbul pertentangan antara kepentingan likuiditas dan profitabilitas.
Untuk mempertahankan posisi likuiditas yang tinggi, bank harus menggunakan dana
yang seharusnya bias dipinjamkan untuk memperbesar cadangan primer. Dengan
demikian, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan akan berkurang. Pengelolaan
likuiditas bisa dilakukan dengan dua pendekatan yaitu assets management dan
liability management.
A.
Assets management (pengelolaan kekayaan)
Assets management adalah pengelolaan kekayaan yang
digunakan untuk alokasi dana/kekayaan untuk berbagai alternatif investasi.
Dalam pengeloaan kekayaan ini ada bebarapa pendekatan yaitu:
1. The pool of funds
Pengelolaan kekayaan
dengan pendekatan pool of funds adalah dengan mengumpulkan semua sumber
kekayaan menjadi satu dan diperlakukan sebagai sumber dana tunggal tanpa
membedakan sumber dananya. Dana yang sudah dikumpulakn menjadi satu akan
dialokasikan ke berbagai bentuk kekayaan dengan criteria tertentu. Bentuk
alokasi dana tersebut adalah cadangan primer, cadangan sekunder, pinajaman,
kekayaan lain-lain, dan investasi jangka panjang.
2. The assets-allocation
Pada pendekatan ini
semua jenis sumber dana dikumpulakan menjadi satu tetapi masing-masing sumber
dana dipertimbangkan sifat-sifatnya, tidak menjadi satu sumber dana tunggal.
Alokasi dana ini berkaitan dengan sifat masing- masing sumber dana, untuk semua
sumber dana yang tingkat perputarannya tinggi maka likuiditasnya juga tinggi.
Prioritas pertama alokasi dana adalah untuk kekayaan tetap yang digunakan untuk
kegiatan operasional seperti gedung, paralatan, dan sebagainya. Kedua, bank
sebaiknya memelihara cadangan primernya untuk memenuhi Kebutuhan likuiditas.
Ketiga, bank sebaiknya mengalokasikan dana untuk cadangan sekunder (surat-surat
berharga jangka pendek). Prioritas keempatadalah kredit pinjaman yang merupakan
sumber pendapatn utama bank. Kelima, bank sebaiknya meminimalkan resiko
kekayaanyya dengan melakukan diversifikasi. Investasi padfa saham, obligasi,
dan surat berharga jangka panjang sebagai prioritas yang terakhir.
3. Commercial loan theory
Penekanan pada
pendekatan ini adalah pada pinjaman jangka pendek dan yang bersifat
self-liquidating. Seorang pengusaha meminjam dana dari bank untuk
menghasilkanbarang yang bias dijual dan dari kelebihan penjulan tersebut
pengusaha mampu mngembalikan pinjaman bank. Pendekatan ini tidak banyak dipakai
karena perkembangan jaman menuntut bank untuk biss melayani kebutuhan nasabah
yang juga membutuhkan pinjaman jangka panjang.
4. Shiftability theory
Teori ini mengemukakan
bahwa kondisi suatu perbankan akan terjamin jika bank tersebut menempatkan
salah satu kebijakan finansialnya dengan membeli dan memiliki commercial
paper (surat berharga) dari perusahaan atau negara dan juga daerah yang
menjual obligasi, dimana commercial paper yang dibeli tersebut memiliki
prospek dan kondisi yang baik, dan selanjutnya kepemilikan portofolio commercial
paper tersebut akan menjadi current asset perusahaan yang sewaktu-
waktu bisa diuangkan atau bisa diubah untuk mendukung likuiditas perusahaan.
5. Doctrine of antipated income.
Teori ini mendasarkan
pada kemampuan seorang debitur dalam membayar pinjamannya dengan melihat pada future
income debitur yang bersangkutan. Dengan future income seorang debitur yang semakin baik, maka akan menjamin
kelancaran pembayaran secara tepat waktu dan terkendali, sehingga dampak lebih
jauh likuiditas bank selalu terjaga. Dengan kata lain jadwal pembayaran seorang
debitur dilihat dari segi future income, dan yang harus diingat bahwa
tidak setiap debitur selalau bersifat self-liquiditing, karena bisa saja
tiba- tiba debitur yang bersangkutan terkena PHK.
B. Liability management
Bank harus mampu menentukan tingkat bunga yang tepat (pricing)
baik untuk lending maupun funding dengan memperhatikan faktor
rentabilitas, likuiditas dan risiko. Asset liability management
merupakan fungsi manajemen bank yang amat penting dalam menata portofolio
kedua sisi neraca guna tercapainya pendapatan yang maksimal sementara risiko
dapat diperhitungkan sebelumnya.
· Resiko Likuiditas
Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan
segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi
kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“. Resiko
Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya
kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan
aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas
ditentukan antara lain:
a.
Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana
berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk
mencermati tingkat fluktuasi dana.
b.
Ketepatan dalam mengatur struktur dana.
c.
Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas.
d.
Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau
sumber dana lainnya.
Apabila
kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk
memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk
mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen
likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari
pengelolaan liabilitas.
Untuk
mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen
Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
1.
Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya
penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui
kliring maupun penarikan tunai.
2.
Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana
masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
3.
Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap
skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana
bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana
bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat
ketahanan likuiditas Bank.
4.
Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve
untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke
dalam instrumen keuangan yang likuid.
5.
Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada
kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability
Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan
meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Oleh karena
itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya
dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan
mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak
boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan
menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat
profitabilitas.
· Penilaian Likuiditas
Untuk menilai likuiditas perusahaan terdapat beberapa
rasio yang dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisa dan menilai posisi
likuiditas perusahaan, yaitu:
a. Current
Ratio
Current Ratio biasanya digunakan sebagai alat untuk
mengukur keadaan likuiditas suatu perusahaan, dan juga merupakan petunjuk untuk
dapat megetahui dan menduga sampai dimanakah kiranya kita apabila memberikan
kredit berjangka pendek kepada seorang nasabah dapat merasa aman atau tidak.
Dasar perbandingan tersebut dipergunakan sebagai alat petunjuk apakah
perusahaan yang mandapat kredit itu kira-kira akan mampu ataupun tidak untuk
memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kembali atau pada pelunasan
pada tanggal yang sudah ditentukan. Dasar perbandingan itu menunjukan apakah
jumlah aktiva lancar itu cukup melampaui besarnya kewajiban lancar. sehingga
dapatlah kiranya diperkirakan bahwa sekiranya pada suatu ketika dilakukan
likuiditas dari aktiva lancar dan ternyata hasilnya dibawah nilai dari yang
tercantum di neraca namun masih tetap akan terdapat cukup kas ataupun yang
dapat dikonversikan menjadi uang kas di dalam waktu singkat, sehingga dapat
memenuhi kewajibannya.
Current
ratio yang tinggi maka makin baiklah posisi para kreditor, oleh karena terdapat
kemungkinan yang lebih besar bahwa utang perusahaan itu akan dapat dibayar pada
waktunya. Hal ini terutama berlaku bila pimpinan perusahaan menguasai pos-pos
modal kerja dengan ketat. Di lain pihak ditinjau dari sudut pemegang saham
suatu current ratio yang tinggi tak selalu paling menguntungkan, terutama bila
terdapat saldo kas yang kelebihan dan jumlah piutang dan persediaan terlalu besar.
Current
ratio ini menunjukkan tingkat keamanan (margin of safety) kreditor jangka
pendek, atau kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tetapi
suatu perusahaan dengan current ratio yang tinggi belum tentu menjamin akan
dapat dibayarnya hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo karena proposisi atau
distribusi dari aktiva lancar yang tidak menguntungkan, misalnya jumlah
persediaan yang relatif tinggi dibandingkan taksiran tingkat penjualan yang
akan datang sehingga tingkat perputaran persediaan rendah dan menunjukkan
adanya over investment dalam persediaan tersebut atau adanya saldo piutang yang
besar yang mungkin sulit untuk ditagih.
Adapun
formulasi dari current ratio (CR) adalah sebagai berikut :
Current
ratio= (aktiva lancer : hutang lancar) x 100%
b. Quick ratio
Rasio ini disebut juga sebagai acid test ratio,
yaitu perbandingkan antara aktiva lancar dikurangi persediaan dengan utang
lancar. Rasio ini merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajibannya dengan tidak memperhitungkan persediaan, karena menganggap
persediaan memerlukan waktu lama untuk direalisir menjadi kas, walaupun pada
kenyataannya mungkin persediaan lebih likuid dari piutang. Rasio ini lebih
tajam dari pada current ratio karena hanya membandingkan aktiva yang sangat
likuid. Jika current ratio tinggi tapi quick ratio rendah, hal ini menunjukkan
adanya investasi yang sangat besar dalam persediaan.
Adapun formulasi dari quick ratio adalah sebagai
berikut :
Quick Ratio = ( Aktiva Lancar – Persediaan) : (utang
lancar) x 100%